oleh

Jalan Dikuasai Pengembang Ancam Pembatasan Truk Mandul

image_pdfimage_print

Kabar6-Draft regulasi perubahan Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2012 tentang Waktu Operasional Truk Bertonase Besar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam mandul. Aturan pembatasan rencananya baru sebatas jalan perkotaan.

“Aset status jalan belum diserahkan pengembang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya, (Kamis, 24/10/2019).

Ia menyontohkan, aset yang belum diserahkan seperti di Jalan Mahagoni Raya, Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren yang masih dikuasai oleh pengembang kawasan Bintaro Jaya.

Di lokasi itu, Niswatul Umma, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tewas secara menggenaskan akibat terlindas truk angkutan tanah. “Kita akan tegor melalui badan aset,” kata Purnama.

**Baca juga: Penjualan Kaos Online Tercepat, Dua Enterpreneur Ini Dapat MURI.

Hal senada aset jalan belum diserahkan pengembang juga diutarakan Kanit Laka Lalu Lintas Polres Tangsel, Inspektur Dhady Arsya. Menurut catatannya, hingga Oktober ini sudah 9 orang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan truk.(Yud)

Print Friendly, PDF & Email