oleh

Jalan Dahwa Mau Dipagar Lagi, Sejumlah Perusahaan dan Warga Minta Perlindungan ke Wali Kota Tangerang dan Polri

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Gajah Tunggal, PT Anugrah Putra Utama Abadi pengelola kawasan pergudangan, PT Interindo yang didukung warga Jalan Dahwa RT 03/RW 001, Kelurahan Manis Jaya, KecJatiuwung, Kota Tangerang, menolak rencana penembokan jalan tersebut secara sepihak oleh oknum yang menyatakan ahli waris Endang Miharja, pada Sabtu (11/03/2023) mendatang.

Ketiga perusahaan bersama warga meminta perlindungan pada Kapolres Metropolitan Tangerang dan Kapolda Metro Jaya, Wali Kota Tangerang, untuk mencegah aksi sepihak tersebut, Karena sejak 40 tahun lebih Jalan Dahwa dijadikan jalan akses perusahaan dan warga.

“Selama ini Jalan Dahwa adalah jalan umum yang juga diakui warga di sana, karena itu ketika ada kelompok yang mengatasnamakan ahli waris Endang Miharja yang akan mengambil alih jalan dengan cara memagarnya, kami dan warga di sini melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang,” ujar Genesius Anugerah, selaku kuasa hukum PT Anugrah Putra Utama Abadi kepada wartawan, Jumat (10/03/2023).

Ganesius mengatakan, bahwa rencana pemagaran yang akan dilakukan RS, yang mengaku telah membeli tanah dari ahli waris Endang Miharja tidak bisa dibenarkan. Apalagi pihaknya juga sudah melaporkan kasus penghalangan jalan tersebut ke Polrestro Tangerang.

“Kami tahu yang bersangkutan tidak memiliki hak atas tanah ini, karena itu kami melaporkannya ke polres karena telah melakukan penghalangan jalan. Besok (Sabtu 11/3/2023) –Red), mereka akan kembali menembok jalan itu. Sebagai warga kami minta perlindungan dari Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro dan Wali Kota Tangerang,” tuturnya.

Hal senada juga dilontarkan kuasa hukum PT Gajah Tunggal, M Syahwal. Dia menuturkan PT Gajah Tunggal yang didukung warga sekitar juga pernah melaporkan RS ke Polres Metro tentang tindak pidana perintangan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP.

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan, karena mencoba memagar Jalan Dahwa yang merupakan jalan umum ke Polres Metro pada bulan Mei 2022 lalu. Saat itu yang bersangkut sengaja menutupi jalan dengan batu dan mencoba menembok jalan. Kemudian tembok tersebut dibongkar Satpol PP Kota Tangerang karena dianggap melanggar ketertiban umum,” katanya.

**Baca Juga:  40 Tahun Dilalui Perusahaan dan Warga, Jalan Dahwa Diklaim Ahli Waris

Namun mengapa Sabtu (11/03/2023) besok, lanjutnya, Saudara RS akan kembali melakukan pemagaran untuk menghalangi karyawan beberapa perusahaan dan warga yang akan melintasi jalan Dahwa.

“Kami butuh kepastian hukum, apalagi kasus ini sedang ditangani oleh Polrestro Tangerang. Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan akibat pemaksaan ini,” tutur Syawal.

Tokoh masyarakat dan Ketua RW 01, Kelurahan Manis Jaya, H. Ade Supiana memprotes rencana tersebut.

“Jalan Dahwa ini sudah puluhan tahun lebih dihibahkan, masa sekarang mau ditutup, karena selama ini dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan di sini. Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik,” kata Ade.

Kepastian soal rencana pemagaran terhadap Jalan Dahwa sudah dikirimkan kepada tiga perusahaan di jalan tersebut melalui surat pemberitahuan pengamanan rencana pemagaran Jalan Dahwa yang dikirimkan pengacara RS, Kumpul Lubis ke Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh penyidik. “Dan semua pihat bisa menahan diri. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan khusus mengganggu Kabtibmas,” singkat Zain Dwi Nugroho. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email