oleh

Jaksa Tanyakan Berkas Perkara KDRT Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa pertanyakan limpahan berkas dari polisi atas tersangka Rizky Gilang Sumantri, anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Anggota komisi I itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengakui bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Rizky. Namun berkas perkara belum diserahkan penyidik kepolisian.

“Kalau P19 (berkas belum lengkap) itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” katanya kepada wartawan, Jum’at (10/12/2021).

Menurutnya, Korps Adhyaksa punya standar operasional prosedur dalam menangani berkas perkara. “Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Januari 2022) kita pertanyakan,” jelas Nana.

**Baca juga:

Oknum Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka KDRT Wajib Lapor

Tersangka KDRT Mangkir Dipanggil BK DPRD Kabupaten Tangerang

Sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan perkara tersangka politikus asal daerah pemilihan 4 itu hingga kini masih dalam proses pemberkasan. Selama itu pula Rizky dikenakan wajib lapor.

“Kita serahkan semua pada keputusan penyidik. Dengan pertimbangan Pasal 21 KUHP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email