1

Jaksa Selesaikan Penadah Iphone 15 Pro Max Curian Lewat Keadilan Restoratif

Kabar6-Kasus kriminal penadah handphone curian diselesaikan lewat mekanisme keadilan restroratif oleh jaksa.

“Rabu 31 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Rabu (31/7/2024).

Menurut Harli salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Asep Mulyana bin Nurhasan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi bermula saat Nana Rukmana datang ke rumah tersangka Asep Mulyana bin Nurhasan (Alm) membawa 1 unit handphone merek Iphone 15 Promax hasil pencurian, lalu mengatakan kepada tersangka “Sep, coba tawarkan berapa-berapanya, kalau sudah laku handphone-nya, nanti sama saya dikasih uang buat beli beras dan beli token listrik”.]

**Baca Juga: JPU: Harvey Moeis-Helena Lim Terima Uang Korupsi Timah Rp420 Miliar

Kemudian, tersangka Asep Mulyana bin Nurhasan (Alm) menawarkan handphone tersebut kepada Wildan Hasugian dengan harga Rp1.500.000 tetapi kemudian Wildan Hasugian membelinya dengan harga Rp950.000.

Selanjutnya, tersangka Asep Mulyana bin Nurhasan (Alm) memberikan uang tersebut kepada Nana Rukmana dan tersangka mendapat bagian sebesar Rp300.000, dimana uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, S.H., Kasi Pidum Muslih, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Fransiska Trihestowati, S.H., M.H., Christian Dior P Sianturi, S.H., M.H., dan Tutut Suciati Handayani, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice .

Selain itu, Jampidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.(red)