oleh

Jaksa Marcos Diganjar 3 Tahun Tidak Naik Pangkat

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa ‘koboy’ Marcos Panjaitan yang pamer senjata api untuk menakut-nakuti petugas SPBU 34-15317 di Jalan Rawa Mekar, Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dijatuhi hukuman tingkat sedang oleh  Kejaksaan Agung.

Jaksa yang bertugas di Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu dihukum tidak naik pangkat selama tiga tahun.

“Dia juga dipindahtugaskan dari tempat tugasnya di Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang,” kata Mahfud Manan, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Mengenai kasus pidananya yang ditangani pihak Polda Metro Jaya, jelas Mahfud, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada putusan pihak pengadilan.

Ya, ihwal persoalan Mascos bermula ketika istrinya, Luciana, hendak mengisi bensin di SPBU 34-15317. Mobil yang dikemudikannya masuk ke SPBU dari pintu keluar.

Karena mengganggu lalu lintas dan konsumen lain di SPBU, petugas SPBU bernama Priatna kemudian meminta Luciana untuk memutar arah mobilnya. Namun, permintaan itu justru disambut Luciana dengan marah-marah.

Tak hanya itu, Luciana juga menelpon suaminya, Jaksa Marcos, untuk datang. Singkat cerita, korban Priatna kemudian diajak Jaksa Marcos ke sebuah ruangan SPBU.

Di ruangan SPBU tersebut, Marcos kemudian menantang Priatna duel. Ia mengeluarkan sebuah benda yang diduga senjata api untuk menakut-nakuti Priatna. Tidak terima atas perlakuan Marcos, korban melaporkannya ke polisi.(bbs/jus)

Print Friendly, PDF & Email