oleh

Jaksa Kantongi Bukti Oknum ASN di Lebak Terima ‘Persekot’ Rp 15 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Lebak periode 2018 – 2021.

“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan
Tanah,” kata Kepala Kejari Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, jaksa penyidik telah menemukan barang bukti adanya penerimaan imbalan hadiah alias persekot demi memuluskan pengadaan kantor pertanahan. Kasus ini menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga dari kalangan lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut,” jelas Leonard.

**Baca Juga : Tim Tabur Kejati Banten Ciduk Buronan Korupsi Beras Rumah Tangga di Lebak

Ia terangkan, persekot untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada bank swasta. Perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 miliar.

Leonard tegaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” klaimnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email