1

Jaksa Berikan Rehabilitasi dan RJ untuk Tersangka Narkoba

Kabar6-Kembali jaksa menyelesaikan perkara narkoba lewat mekanisme restrorative justice untuk tersangka narkoba.

“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Dijelaskan Harli, Adapun berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Hadrianto alias Anto dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**Baca Juga: Lagi Jaksa Bebaskan 3 Tersangka Narkoba Lewat Restorative Justice

“Alasan permohonan penghentian penuntutan karena tersangka baru pertama kali dan bukan residivis tindak pidana narkotika.Tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b Nomor 2,”jelas Harli.

Disamping itu juga kata Harli, tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, dan adanya surat jaminan dari istri tersangka untuk menjalani rehabilitasi bersadarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)