1

Jaksa Bebaskan Tersangka Curanmor Lewat RJ

Kabar6-Kembali Kejaksaan Agung membebaskan pencurian sepeda motor lewat mekanisme restoratif.

“Senin 12 Agustus 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Senin (12/8/2024).

Dijelaskan Harli, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Saksi Korban Idrak Mulane hendak pergi bekerja ke lokasi tambang yang berada di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah nomor polisi DM 3358 DH, kemudian sesampainya di lokasi tambang tersebut, saksi korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir lokasi tambang dan langsung pergi untuk bekerja menambang.

**Baca Juga: Kejagung Paparkan Modus Korupsi Infrastruktur Dihadapan Petinggi dan Pegawai PLN

Kemudian pada keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WITA. Tersangka Marsin Amato alias Ongku yang hendak bekerja untuk menambang, sebelum tersangka bekerja, tersangka beristiahat terlebih dahulu di tempat parkiran motor dengan cara duduk di atas motor milik saksi korban Idrak Mulane

Selanjutnya, tersangka Marsin Amato alias Ongku melihat kontak sepeda motor milik saksi korban Idrak Mulane dalam posisi menyala (on) namun tidak ada kunci yang terpasang di kontak sepeda motor tersebut, sehingga pada saat itu tersangka berinsiatif menyalakan sepeda motor milik saksi Idrak Mulane dengan cara menginjak starter kaki sepeda motor dan motor tersebut bisa menyala.

Kemudian tanpa berpikir panjang, tersangka langsung mengambil dan membawa sepeda motor milik saksi korban Idrak Mulane tersebut menuju ke Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo dan menjual sepeda motor milik saksi korban Idrak Mulane tersebut kepada saksi Ucon Ibrahim dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Lalu uang hasil penjualan motor milik saksi korban Idrak Mulane digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dan tersangka dalam melakukan perbuatannya tidak pernah meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban Idrak Mulane, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi korban Idrak Mulane mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H. M.H. bersama Kasi Pidum Lulu Marluki, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Aditya Wibowo, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sofyan S, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.

Selain itu, Jampidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka pencurian lainnya.(Red)