oleh

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Kuasai KUHP Baru di Masa Transisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam masa peralihan KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan jajarannya  segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut. Diharapkan pada saat pemberlakuannya tahun 2025, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Di masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal,” kata Burhanuddin saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (20/12/2022).

Hadir mendampingi Jaksa Agung antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Lanjut Burhanuddin, KUHP baru merupakan produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.

“Penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” ujar Jaksa Agung.

KUHP yang baru disahkan menurut Burhanuddin, mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

**Baca Juga: Saksi Korupsi Ekspor Daging Sapi Diperiksa JAM PIDSUS Kejagung

“KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus” ungkap Burhanuddin.

Setelah disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum, guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.

“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email