oleh

Jaksa Agung Minta Tim Penyidik Tancap Gas Pemberkasan Kasus Korupsi Minyak Goreng

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung RI Burhanuddin  meminta anak buahnya agar tancap gas  atas pembuktian perkara  kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor  crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Jakasa Agung  Burhanuddin  memerintahkan  jajaran  untuk  membuktikan  3  perusahaan yakni PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group, dan Musim Mas yang sudah menjadi tersangka  untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor), “kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 5  orang tersangka yaitu  IWW,  MPT,  SM, PTS, dan  LCW alias WH yang  langsung ditahan.

**Berita Terkait: Kejagung Jebloskan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

“Jaksa Agung RI menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud,”ujar Ketut.

“Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap 3) perusahaan yang menerima fasilitas ekspor dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal di atas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani. (red)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email