oleh

Jaksa Agung Burhanuddin Tekankan Kepekaan dan Sensitivitas kepada Jaksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa sebagai calon aparat penegak hukum, peserta PPPJ dituntut memiliki kepekaan dan sensitivitas tinggi sehingga penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan saja melainkan juga mampu menghadirkan kemanfaatan hukum pada masyarakat dimana hukum itu ditegakkan.

Menurut Jaksa Agung RI, dinamika yang berkembang saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi retributif dan oleh karena itu kebijakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice atau RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif dan saat ini telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

“Saya harap materi RJ ini diberikan secara khusus dan mendalam kepada para peserta, agar mereka paham betul apa dan bagaimana RJ itu diterapkan, sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat. Mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” ujar Burhanuddin dalam keterangan, Rabu (18/5/2022).

Jaksa Agung RI menyampaikan RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.

Meski demikian, seperti yang telah diketahui bersama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan dan pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

“Saudara sekalian sebagai calon adhyaksa muda saya minta segera mempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum,” katanya.

Arahan Jaksa Agung RI disampaikan melalui Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta pada Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yang dibuka pada Rabu 18 Mei 2022 dan diikuti 320 peserta.

Selain itu, Jaksa Agung RI mengingatkan bahwa PPPJ bukan hanya sekedar mendidik dan melatih para peserta untuk memiliki keterampilan sebagai seorang Jaksa, tetapi lebih dari itu yakni PPPJ juga sekaligus membentuk karakter dan integritas seorang Jaksa untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA, doktrin yang harus melekat di sanubari setiap insan Adhyaksa.

“Diklat yang akan saudara tempuh adalah pondasi pertama dan utama setiap Jaksa. Dalam kegiatan diklat ini saudara akan ditempa dan dibentuk karakternya dengan harapan agar menjadi Jaksa yang ideal, yaitu Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya. Dalam diklat ini sangat diharapkan nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA tertanam dalam sanubari saudara sekalian karena doktrin TRI KRAMA ADHYAKSA adalah Ruh bagi setiap Insan Adhyaksa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menyampaikan PPPJ merupakan proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya.

“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” terangnya.

Tidak hanya itu, Jaksa Agung RI juga menyampaikan bahwa seluruh peserta PPPJ harus menyadari bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi.

**Baca juga: Kejagung Jebloskan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

“Jaksa disamping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, dan juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, sebagai Jaksa Pengacara Negara, sekaligus juga harus mampu melaksanakan fungsi intelijen. Untuk itu, saudara harus memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa,” tegasnya.

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat pada kode perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, pelajari dan pahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut agar gerak langkah saudara nanti apabila telah dilantik sebagai Jaksa selalu sesuai dengan norma perilaku Jaksa. (red)

Print Friendly, PDF & Email