oleh

Jaksa Agung Burhanuddin Melaunching Tiga Buku, Komisi Kejaksaan Berikan Apresiasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Burhanuddin melaunching tiga buah buku di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Kehadiran buku tersebut diharapkan manjadi sumber literasi masyarakat. Tidak hanya itu, melalui karya-karya tersebut dapat memberikan warna serta motivasi bagi seluruh pihak untuk berkarya lebih baik dan lebih banyak lagi.

Ketiga buku tersebut diantaranya, Prof. Dr. ST. Burhanuddin Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restoratif Justice Kejaksaan. Lalu, Keadilan Restoratif Dalam Bingkai Hati Nurani, dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Dalam Pemberitaan (Tajam Ke Atas, Humanis Ke Bawah).

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menyampaikan prakata dalam acara launching 3 buku tersebut. Menurutnya, biasanya Jaksa hadir di persidangan dan mengendalikan penuntutan, memberikan masukan dan bidang-bidang lain.

Namun hari ini, hadir dalam ruang ilmiah dan praktisi sebab pada hakekatnya keadilan itu tidak hanya ada di buku seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung namun juga ada di hati nurani tapi implementasinya di dalam pelaksanaan tugas, dan kali ini diangkat dalam karya akademis.

“Itu membuat bahwa produktivitas dari Jaksa Agung tentunya yang didorong oleh pemberitaan positif akan membantu masyarakat memahami seutuhnya apa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan RI. Pada saat ini, kita diperhadapkan pada satu kebanggaan. Kalau dulu kepala kita setengah tegap berdiri, sekarang kita sudah bisa angkat dada karena kinerja baik Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, bahwa buku pertama dengan judul Prof. Dr. ST. Burhanuddin Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restoratif Justice Kejaksaan, dapat dipertanggungjawabkan saat dikukuhkan gelar Profesor.

**Baca juga: Usut Kekerasan Jurnalis di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta

Kemudian, buku kedua dengan judul Keadilan Restoratif Dalam Bingkai Hati Nurani, mengambil tema besar restoratif justice karena masyarakat melihat bahwa restoratif justice yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan yang sangat diterima masyarakat. Lantaran pola yang digunakan dan memiliki dasar untuk melakukan restoratif justice.

“Kita ingin membumikan lagi bahwa restorative justice yang tepat adalah yang dilakukan oleh Kejaksaan. UNODC memberikan penghargaan bahwa restoratif justice paling tepat adalah yang dilakukan oleh Kejaksaan dan akan dijadikan contoh kepada negara-negara yang tergabung dalam UNODC,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email