oleh

Jakarta PSBB Total, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Protokol Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.

Ketatnya protokol kesehatan ini mendukung ditetapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai 14 September 2020.

Protokol kesehatan di bandara PT Angkasa Pura II fokus pada jaga jarak (physical distanding), pengecekan kesehatan (health screening), layanan tanpa sentuh (touchless processing), kebersihan fasilitas (facility cleanliness & sanitizing), dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara (people protection).

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan setiap personel di bandara memastikan 5 fokus tersebut dapat diwujudkan di setiap bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

“Pengecekan suhu tubuh traveler dijalankan di terminal keberangkatan dan kedatangan, lalu pengecekan surat hasil rapid test dan PCR test dilakukan secara ketat dengan proses antrean yang sangat baik. Di seluruh area bandara juga rutin dilakukan disinfeksi dan disediakan berbagai fasilitas seperti hand sanitizer dan wastafel. Setiap orang di terminal penumpang juga wajib menggunakan masker,” ujarnya Jumat 11/9/2020.

Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma juga dimungkinkan untuk diperketat misalnya dengan penambahan personel aviation security atau customer service, peningkatan frekuensi disinfeksi di area bandara, penambahan titik hand sanitizer, fasilitas cuci tangan. “Dan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan dan higienitas bandara,” jelas Muhammad Awaluddin.

Pergerakan penumpang pada bulan ini (1 – 8 September 2020), rata-rata pergerakan penumpang di 19 bandara PT Angkasa Pura II sebanyak 66.032 orang/hari. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta rata-rata pergerakan penumpang mencapai 38.852 orang/per hari.

PT Angkasa Pura II memperkirakan penerapan PSBB di DKI Jakarta pada pekan depan tidak berdampak signifikan terhadap pergerakan penumpang di 19 bandara termasuk di Bandara Soekarno-Hatta.

“PSBB penuh di DKI Jakarta pada 14 September nanti ditetapkan setelah ada angka psikologis baru pergerakan penumpang di tengah pandemi. Hal ini berbeda ketika PSBB diterapkan pertama kali yaitu tidak jauh ketika penerbangan di dalam kondisi normal, sehingga terjadi penurunan pergerakan penumpang pada April 2020 cukup signifikan,” jelas Muhammad Awaluddin.

Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan juga mulai terjaga berkat berjalannya protokol kesehatan secara ketat yang dijalankan PT Angkasa Pura II dan stakeholder antara lain maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.

Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin menuturkan saat ini kondisi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta masih berada di dalam koridor regulasi yang ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jumlah penumpang waktu sibuk di terminal bandara maksimal 50%. Sementara itu, di Soekarno-Hatta rata-rata baru 35% dari kapasitas. Adapun load factor dibatasi maksimal 70%, sementara jumlah penumpang pesawat yang berangkat dari Soekarno-Hatta saat ini rata-rata berkisar 52% – 54% dari kapasitas pesawat.

“Melihat data-data yang ada, Bandara Soekarno-Hatta masih sangat optimal dan maksimal dalam beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi ini,” jelas Muhammad Awaluddin.

Operasional seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

**Baca juga: Simpan Sabu dalam Sepatu, BNP Banten Tangkap Pengedar Narkoba di Bandara Soetta.

Peraturan lain yang menjadi pegangan operasional bandara PT Angkasa Pura II adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. GFM

Print Friendly, PDF & Email