oleh

Jadi Tersangka, Pengancam Sekretaris KAI Banten Tak Kunjung Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Laporan dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang di layangkan seorang pengacara yang tinggal di Perumahan Wisma Harapan, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, berbuah hasil.

Ya, pelaku yang juga adalah tetangga rumah sang pelapor ini, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya, sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Null, Sabtu (13/7/2019).

Kendati demikian, kepada Kabar6.com, Deddy Suryadi, pelapor yang juga adalah Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten ini, mengaku belum puas.

Deddy merasa ada yang janggal dalam penanganan proses hukum oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung. Pasalnya, kata dia, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan, hingga kini tak juga kunjung di tahan.**Baca juga: Kapolresta Tangerang Beri Edukasi ke Pemilik Toko Emas Di Balaraja.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti senjata tajam berupa samurai juga sudah disita oleh Polsek Jatiuwung. Tetapi tersangkanya belum/tidak ditahan ada apa,” pungkasnya. (ges)

Print Friendly, PDF & Email