oleh

Jadi Tersangka, Oknum Kades Klebet Bakal Dinonaktifkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terkait dugaan penjualan aset negara berupa situ, oknum Kepala Desa (Kades) Klebet berinisial (AH) akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto, hal itu sesuai dengan aturan dalam Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

Dalam aturan tersebut disebutkan, bila Kades ditetapkan sebagai tersangka, maka pemerintah menonaktifkan sementara dari jabatan Kades, dan diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt), jika sudah berkekuatan hukum tetap dan divonis oleh Pengadilan dan menjadi terpidana, maka pemerintah akan mengganti dengan Pejabat Sementara (Pjs).

“Kalau jabatanya masih lama, maka Pjs akan menyiapkan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memilih Kades dalam pergantian antar waktu (PAW),” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menetapkan (AH) oknum Kades Klebet, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan Situ Sitengin milik Pemprov Banten.**Baca juga: Diduga Jual Lahan Situ, Kades Klebet Ditetapkan Jadi Tersangka.

Dalam surat ketetapan tersangka, bernomor S.Tap/VIII/ RES.3.3/2018 yang ditandatangani Dirkrimsus polda Banten Kombes Abdul Karim ini, tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12 hurup (a ) dan hurup (b) dan hurup (e) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP pidana.(Ver)

Print Friendly, PDF & Email