oleh

Jadi Tersangka, Dewan Kabupaten Tangerang Dipanggil Badan Kehormatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Tangerang telah menyurati RGS. Oknum anggota Fraksi Gerindra itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami layangkan surat pemanggilan untuk mengklarifikasi,” terang Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, Kamis (2/12/2021).

Selanjutnya, jika tindak pidana yang dialamatkan kepada RGS adalah benar, maka DPRD Kabupaten Tangerang, memastikan akan menindak anggota dewan tersebut, sesuai mekanisme dan aturan BKD.

“Kan ada mekanisme lagi nanti, kita kasih surat pemberitahuan terhadap Fraksi, Fraksi menyampaikan ke partai, ya silahkan. Yang pasti kita punya kode etik,” tegas Kholid.

**Baca juga: Renovasi SDN Karangharja 2 di Cisoka Dijanjikan 2022

Diketahui, RGS melenggang ke DPRD Kabupaten Tangerang lewat daerah pemilihan 4. Ia telah diadukan keluarga istrinya LK pada 1 Juni 2021 lalu.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 23 November 2021, dan diputuskan RGS menjadi tersangka pelaku KDRT.(yud)

Print Friendly, PDF & Email