oleh

Jadi Syarat Perjalanan, Wali Kota Tangsel Kembali Menggalakkan Vaksin Booster

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan vaksin booster sebagai syarat bagi para pelaku perjalanan yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Hal itu menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie akan kembali menggalakkan vaksin booster kepada warga di wilayahnya.

“Iya kita galakkan kembali, polres sudah membuat jadwal, Muspida sudah membuat jadwal nanti akan kita perluas,” ujarnya kepada wartawan di Masjid Islamic Center, Serpong, Minggu (10/7/2022).

Menurutnya, pihaknya dari Pemerintah Kota Tangsel akan mewajibkan vaksin booster, khususnya bagi pelaku perjalanan.

Meski begitu, dari data yang dimiliki, Benyamin memaparkan, di Kota Tangsel sendiri angka masyarakat yang sudah tervaksin booster telah mencapai 50 persen, dari target 35 persen.

**Baca juga: Tiga Kursi Kadis Kosong, Sekda Tangsel: Enggak Ada Persoalan

“Tapi ini harus kita tingkatkan lagi pelayanan suntikan booster tetap dilayani di Puskesmas, kemudian juga di beberapa mall di kota Tangsel,” ungkapnya.

“Target saya setiap hari 300 sampai 500 khusus booster saja, terutama bagi lansia. Lansia juga sudah 58 persen kita vaksin,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email