oleh

Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Pemuda di Cilegon Diciduk

image_pdfimage_print

Kabar6-AD (21) diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon di pinggir jalan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Pemuda ini diduga menjadi pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis yang masuk dalam kategori Narkotika golongan 1.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi menuturkan, dari tangan pemuda warga Sukmajaya, Cilegon ini, petugas menemukan satu paket plastik warna hitam dan enam plastik bening yang diduga tembakau gorila.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan berlanjut dengan penyelidikan,” kata Edy kepada wartawan, Minggu (13/1/2019).

Guna penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus itu, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Cilegon.**Baca juga: Rumah 2 Lantai di Labuan Pandeglang Terbakar, Warga Panik.

“Efek (tembakau gorila) menimbukan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan hingga ketergantungan,” terang Edy.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email