oleh

Jadi Pengedar Ganja, Nelayan Cinangka Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria paruh baya berinisial SJ, warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, yang berprofesi sebagai nelayan diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Cilegon, Senin (14/12/15) dini hari.

 

Nelayan tersebut ditangkap lantaran kedapatan menyimpan 14 paket ganja dan dua paket berisi sabu siap edar di rumahnya.

 

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menjadi bagian pengedar dari jaringan bandar besar sabu. Pelaku merupakan target operasi petugas Kepolisian karena kerap mengedarkan barang haram di sekitar wilayah hukum Polres Cilegon.

 

“Pelaku ini kita tangkap, setelah sebelumnya menjadi TO, karena dalam pengintaian pelaku kerap menjadi pemasok ganja,” kata Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Wahyu Diana.

 

Pelaku diam tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya. Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang haram sebanyak 14 paket ganja seberat 62,53 gram dan dua paket sabu dengan berat 0,11 gram, yang dikemas dalam  kondisi sudah siap edar.

 

Kepada petugas, pelaku SJ mengaku barang haram tersebut hanya titipan temannya, dari bandar narkoba yang dikenalnya. Ia mengaku hanya menjadi kurir dan menerima upah sabu yang kini juga disita petugas.

 

“Saya cuma kerja jadi nelayan. Itu bukan barang saya. Cuma kalau ada yang titip pesen buat beli barang, yah saya belikan dari teman. Saya cuma dikasih sabu,” ujar SJ. ** Baca juga: Suzuki Carry Tertabrak KA Batu Bara di Cisauk, Dua Luka

 

Akibat perbuatannya, bapak dua anak tersebut terancam jeratan Pasal 112 junto Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(sus)

Print Friendly, PDF & Email