1

Jadi Mucikari Bisnis Esek-esek, Seorang Wanita di Pandeglang Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6- Seorang wanita S (58) di Pandeglang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku diamankan diduga menjadi mucikari di bisnis esek-esek.

Praktik prostitusi melayani pria hidung belang tersebut berlokasi di Kecamatan Banjar. Kegiatan prostitusi tersebut sudah berjalan dalam waktu lima tahun terakhir.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, bahwa pelaku SA menawarkan tarif wanita muda yang dijualnya untuk melayani pria hidung belang, dengan menawarkan harga Rp 400 ribu setiap kali kencan.

“Kami menerima informasi adanya praktik prostitusi. Kemudian, tim badak dan unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mendatangi rumah dan mengamankan pelaku,” kata Indik, Rabu (20/10/2022).

Dijelaskannya, dari keterangan terduga pelaku bahwa pelaku mendapatkan upah dari pelanggan ketika penawarannya di ACC oleh pelanggan.Namun besaran upah yang diterima pelaku sesuai tarif yang ditawarkan.

“Jadi terduga pelaku ini mendapatkan upah sesuai tarif yang ditawarkan kepada pelanggan,” jelasnya.

**Baca juga: Angkot Terjun ke Jurang Diduga Akibat Rem Blong, Dua Siswa MTs di Pandeglang Meninggal

Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dikenakan dugaan tindak pidana barang siapa yang kebiasannya atau pekerjaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan barang siapa sebagai mucikari mencari keuntungan dari perbuatan pelacuran.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dipidana dengan kurungan selama 1 tahun 4 bulan,”tandasnya.(aep)