oleh

Jadi Libur Nasional, KPU Tangsel Berharap Pilkada 2020 Capai Target Pemilih

image_pdfimage_print

Kabar6-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur Nasional. Keputusan itu diterbitkan pada tanggal 27 November 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro berharap adanya peningkatan pemilih yang selama ini terkendala karena sebagian masyarakat Kota Tangsel bekerja diluar daerah.

“Kami berharap sebagai penyelenggara bahwa pemilih bisa hadir ke TPS dan optimis penyelenggaraan pemilihan di Pemilu 2020 ini meningkat dibanding pilihan umum sebelumnya,” ujar Bambang kepada Kabar6.com, Minggu (29/11/2020).

Bambang juga optimis pada penyelenggaraan Pilkada Tangsel 2020 dengan 3 pasangan calon mampu mencapai apa yang ditargetkan oleh KPU RI. “Kalau target dari KPU RI kan 77,5 persen, sama dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2019,” ujarnya.

Mudah-mudahan, harap dia, bisa diupayakan seperti itu atau paling tidak mendekati target karena pada waktu pemilu 2015 jumlah pemilih sebanyak 56,2 persen. Maka dari itu, Bambang berharap pemilih khususnya di Kota Tangerang Selatan menyalurkan hak pilihnya untuk datang ke TPS yang sudah tersedia.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Bawaslu: Satpol PP Takut Tertibkan APK Liar

Bambang mengatakan, masyarakat jangan takut datang ke TPS, karena KPU telah mengeluarkan regulasi tentang bagaimana melaksanakan pemilihan ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurutnya, di TPS sendiri sudah memenuhi dan mematuhi protokol kesehatan seperti adanya fasilitas cuci tangan, dan tinta semprot di TPS. “Di TPS difasilitasi alat pelindung diri, dan protokol kesehatan itu diterapkan di TPS,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email