oleh

Jadi Kurir Sabu, Kuli Bangunan di Priuk Tangerang Dijanjikan Rp 10 Juta 

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan dua orang tersangka kurir narkotika jenis sabu seberat 12 Kg.

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Kedua tersangka diantaranya HS (46) dan B (46) asal Aceh.

Diketahui B warga Aceh yang sudah hampir 20 tahun tinggal di Priuk, sedangkan HS baru satu bulan menetap di Kota Tangerang. Selama tinggal di Tangerang HS bekerja sebagai kuli bangunan.

“Yang satu asli Aceh tapi sudah 20 tahun tinggal di Priuk, yang satu baru satu bulan tinggal di Priuk pada 8 Agustus. Keduanya sama-sama ngontrak ketika kami tangkap,” kata Kepala BNN Banten Rohmad Nursahid, Kamis (7/9/2023).

Rohmad mengatakan, sabu tersebut berasal dari Sumatera yang dibawa ke Tangerang menggunakan jalur darat.

Total sabu yang mereka bawa sebanyak 19 paket, sementara 7 diantaranya sudah terjual.

**Baca Juga: BNN Banten Amankan 12 Kg Sabu di Priuk Kota Tangerang

“Menurut informasi awal ini (pengirimannya) lewat darat. Kalau transaksinya di jalan, nanti ada yang menghubungi namanya A, dan gak (mereka) pada kenal,” jelasnya.

Rohmad melanjutkan, dari 7 paket yang berhasil terjual mereka melakukan tiga kali transaksi. Keduanya dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta tiap paket dengan berat 1,1 kilogram.

Sayang dari 7 paket yang berhasil mereka jual, kedua tersangka belum mendapatkan bayaran.

“Baru dijanjikan 10 juta tiap paket, tapi yang sudah dikeluarkan itu, mereka belum dibayar,” ungkapnya.

Rohmad menyebutkan, sabu tersebut berasal dari jaringan baru asal Aceh. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta.

“Ini jaringan baru, dari Aceh ke wilayah Tangerang dan Jakarta untuk diedarkan,” tandasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email