oleh

Jadi Kurir Narkoba, Sipir LP Serang Diganjar 6 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Selalu ada gajaran dari setiap perbuatan yang dilakukan. Begitupun dengan Wisnu Ari Wibowo (35), petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Serang.

Wisnu diganjar hukuman 6 tahun penjara, karena memiliki 100 butir ekstasi dan menjadi pengedar di dalam LP tempatnya berdinas.

“Menghukum terdakwa Wisnu Ari Wibowo dengan hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp 1 miliar. Dan, jika tidak bisa membayar denda tersebut dikenai hukuman tambahan tiga bulan penjara,” kata ketua majelis hakim, Lian Henry S, saat membacakan putusan di kantor Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/10/2014) malam.

Majelis hakim, Lian Henry S yang di dampingi dua anggotanya, Anastacya Tyas dan Dio Suhada, menilai perbuatan terdakwa melanggar hukum pasal 112 undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedianya, terdakwa ditangkap aparat Polda Banten dan petugas BNN pada 5 April 2014 sekitar pukul 19.30 wib di ruang keamanan dan ketertiban Lapas Kelas IIA Serang, dengan barang bukti 100 butir ekstasi.

Dan, berdasarkan fakta persidangan, petugas LP Kelas IIA Serang tersebut merupakan kurir dari terpidana narkoba yang masih menjalani masa hukuman di penjara tersebut.

Dari tangan terdakwa, petugas BNN mendapatkan seratus butir ekstasi warna merah muda berlogo angka 7, yang disimpan terdakwa dalam bungkus permen coklat bermerk cha-cha. **Baca juga: Terisolir Industri, Warga Kampung Baru Krisis Air Bersih.

BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam  penjara, berdasarkan laporan masyarakat. Petugas BNN juga menangkap Dodi K, selaku pengendali bisnis narkoba dalam penjara.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email