oleh

Jadi Korban Hoax, Polisi: Rudi Bacok Penjaga Keamanan Pasar Ciruas

image_pdfimage_print

Kabar6-Akibat berita bohong (hoax) yang disebarkan Andi Muhammad Alif, Rudi menganiaya dan membacok Sanusi yang berprofesi sebagai penjaga keamanan di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Tanpa alasan jelas, Andi yang kini buron menghasut atau mengkompori Rudi. Bahwa Rudi akan dibunuh oleh Sanusi.

Awalnya Rudi tak menanggapi omongan temannya tersebut. Namun ahirnya emosi Rudi terpancing dan membacok Sanusi sebanyak lima kali.

“Saya enggak tahu kenapa mau dibunuhnya, cuma dibilang sama Andi itu kalau saya mau dibunuh sama Sanusi (korban). Awalnya saya bilang ah cuma ngomong doang paling itu sih. Kata Andi kalau kamu enggak berani biar saya aja yang turun. Akhirnya saya berani turun. Iya korban hoax,” kata pelaku pembacokan, Rudi Setiawan, saat ditemui di Mapolsek Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (30/7/2019).

Sedangkan versi kepolisian menerangkan kalau Andi Muhamaf Alif merupakan orang yang menarik pungutan liar (pungli) di Pasar Ciruas. Dia ditegur oleh Sanusi, selaku petugas keamanan resmi di area pasar.

Andi diduga tersinggung dengan teguran tersebut dan mengkompori Rudi, kalau Rudi akan dibunuh oleh Sanusi. Hingga ahirnya Rudi membacok Sanusi yang berada di dalam pasar.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO Andi Muhamad Alif, yang sudah diketahui keberadaannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

**Baca juga: Minum Air Seni Sapi Jadi Obat Jerawat di Kota Udaipur.

Sedangkan korban sudah membaik usai mendapatkan perawatan di RS Hermina, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

“Tersangka (Andi Muhamad Alif/DPO) ini melakukan pungutan terhadap pedagang, kemudian ditegur keamanan pasar (Sanusi). Teguran disampaikan lewat DPO, tersangka DPO menyampaikan pelaku (Rudi Setiawan) akan di habisi. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan ke korban,” kata Kapolsek Ciruas, Kompol Priyatri Winoto, ditempat yang sama.

Akibat perbuatannya, pelaku di ancam Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email