1

Jadi DPO, Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Kabar6-Polres Pandeglang berhasil menangkap MH (25) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

“Benar Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (07/12) sekitar pukul 10.30 Wib yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Satreskrim Polres Pandeglang Shilton pada Jumat (09/12/2022).

**Baca Juga: Kadernya Jadi Tersangka Kasus Cabul, DPD Nasdem Pandeglang Angkat Bicara 

Shilton mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (09/12) di dimana sebelumnya korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh MH sebanyak 2 kali yang dilakukan di rumah tersangka.

“Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO,” ucap Shilton.

Setelah diterbitkan DPO, jelasnya, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial. “Akhirnya pada Rabu (07/12) tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang,” jelas Shilton.(Aep)