oleh

Jadi Calo, Lima PNS Pemkab Tangerang Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepanjang 2015, sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkena kasus indisipliner.

 

Selain harus menerima sanksi non job, beberapa di antaranya juga terpaksa dipecat.

 

“Dari 21 PNS yang mengalami indisipliner, lima di antaranya terkena sanksi pemecatan,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada kabar6.com, Selasa (22/12/2015).

 

Sanksi tersebut didapat dari berbagai pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut seperti, menjadi calo pegawai. Meski demikian, Bupati juga tidak merinci identitas para PNS yang tersandung kasus indisipliner tersebut. ** Baca juga: BPMPPTSP Pandeglang Akui Minimarket di Karangtanjung Tak Berizin

 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, menyatakan pada 2015 Pemkab Tangerang mendapati banyak PNS yang terkena indisipliner baik dari staf ataupun lingkup Eselon III.(shy)

Print Friendly, PDF & Email