oleh

Izin Yayasan CKM Bintaro Terancam Dicabut

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku telah menerjunkan tim pengawas terkait kasus dugaan mempekerjakan anak dibawah umur yang dilakukan Yayasan Citra Kartini Mandiri (CKM).

Kini, perizinan Yayasan CKM justru terancam dicabut, karena ditengarai telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

“Bisa jadi dicabut, sanksi diberlakukan ketika telah terjadi pelanggaran normatif,” ungkap Kepala Bidang Penetapan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad kepada kabar6.com, Senin (21/10/2013).

Menurut Suyatman, sesuai Pasal 68 ditegaskan bahwa setiap badan usaha dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Hasil mengenai petunjuk adanya pelanggaran akan dipastikan setelah tim mendapatkan data resmi dari aparat kepolisian.

Pihaknya, tambah Suyatman, pernah menelisik soal kepemilikan dokumen yang dikantongi Yayasan CKM. Semua dokumen seperti aturan-aturan antar kerja antar daerah dan rekomendasi dari Dirjen Binapenta telah dikantongi penyedia jasa pembantu rumah dan baby sitter itu.

“Tapi semua dokumen itu tidak menjamin karena bisa jadi dipalsukan. Makanya kita ingin melihat adakah aturan normatif yang dilanggar,” jelasnya seraya memastikan bila 88 orang calon pekerja di Yayasan CKM kini telah dibawa ke Panti Anak di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Seperti diberitakan, penampungan para calon pekerja rumah tangga di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Jum’at kemarin digerebek aparat Korps Bhayangkara.

Badan usaha itu dituduh telah mempekerjakan anak di bawah umur dan hasilnya ditemukan sebanyak 88 orang calon pekerja diperlakukan tidak manusiawi.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email