oleh

Iuran BPJS Naik Lagi, DPRD Lebak: Jangan Bebani Rakyat

image_pdfimage_print

Kabar6-Iuran BPJS Kesehatan kembali naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020 itu, disebutkan, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas I naik menjadi Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.

Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat mengkritik kebijakan yang diberlakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit imbas pandemi Covid-19. Seharusnya kata politisi Partai Gerindra ini, ada opsi lain yang bisa dilakukan tanpa menaikkan iuran BPJS.

“Pertimbangan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dilakukan opsi-opsi lain yang itu jadi tanggung jawab pemerintah, bukan malah membebani rakyat yang sedang sudah jadi semakin susah,” kata Dindin kepada Kabar6.com, Sabtu (16/5/2020).

Dindin mengingatkan, di tengah kondisi seperti ini, pemerintah harus hadir menunjukkan empati dan rasa kepeduliannya terhadap kesulitan masyarakat.

**Baca juga: Jokowi Naikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, HMI Lebak : Mencekik Rakyat.

Desakan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan kenaikan iuran BPJS akan disampaikan DPRD Lebak ke DPR RI, termasuk mendesak agar Presiden Jokowi mencabut Perpres kenaikan Iuran BPJS.

“DPRD Lebak akan berkomunikasi dengan DPR RI agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat dan keuangan pemerintah daerah. Termasuk salah satunya upaya itu (Desakan pencabutan Perpres),” terang Dindin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email