oleh

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Rp 10,2 Miliar APBD Banten “Terparkir”

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski baru berjalan beberapa bulan, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2020 diprediksi akan mengendap alias terparkir di rekening kas daerah Provinsi Banten, sambil menunggu ada perubahan dan pembahasan selanjutnya.

Nilai yang akan terparkir diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar di rekening kasda Banten, akibat iuran BPJS Kesehatan batal dinaikan.

Hal itu menyusul dikeluarkannya putusan dari Mahkaman Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, agar tarifnya kembali normal, sebelum adanya wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai digulirkan.

Khususnya untuk pasien kelas III, dari sebelumnya direncanakan untuk dimaikan menjadi Rp 42 ribu, kini tetap berada pada angka Rp 25 ribu untuk setiap pasiennya.

Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar mengatakan, sebelumnya Pemprov Banten telah mengalokasikan anggarannya untuk keperluan premi asuransi kesehatan masyarakat Banten yang kurang mampu, agar bisa dibiayai Pemprov, dengan perunrukannya mencapai 600 ribu orang lebih.

Dengan dibatalkannya iuran BPJS Kesehatan tersebut, sambung Nizar, bisa dipastikan alokasi anggaran iuran BPJS akan terparkir direkening kasda Banten, sambil menunggu upaya selanjutnya, dan dipindah alokasikan untuk keperluan yang lainnya

“Secara pastinya saya lupa. Namun yang pasti Rp 42 ribu dikurangi Rp25 ribu dikalikan 600 ribu orang,” terang Nizar, kepada wartan, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dimana, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas III tetap pada angka Rp 25 ribu, batal naik menjadi Rp 42 ribu.

**Baca juga: Gubernur Banten: 4 Warga Banten Positif Corona.

Saat disinggung dengan dikeluarkannya putusan dari MA tersebut, apakah bukti kurang pro nya pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu, menurut Nizar, hal tersebut merupakan hal yang lumrah.

Menururnya, satu sisi pemerintah dihadapkan dengan persoalan devisit anggaran yang harus dialami pihak BPJS Kesehatan. Namun, pada sisi lain, banyak masyarakat di Indonesia yang teriak, dan berharap agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal diberlakukan, dan saat ini terbukti, MA mengabulkan permohonan pembatalannya.

“Makanya, dengan dikeluarnya putusan dari MA ini, diharapkan ini adalah keputusan yang benar-benar tepat,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email