oleh

Iuran BPJS Batal Naik, DPRD Lebak Minta Pelayanan Tetap Ditingkatkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski menyambut baik pembatalan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, DPRD Kabupaten Lebak meminta BPJS tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya apresiasi pembatalan kenaikan iuran BPJS. Tetapi kami harap BPJS pro aktif dan koperatif dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Acep Dimyati, Kamis (12/3/2020).

BPJS juga diminta tidak mempersulit persoalan administrasi peserta sepanjang memang tidak melanggar ketentuan.

“Kalau hanya kesalahannya sepele tidak usah terlalu prosedural lah. Permudah proses apapun itu, misalnya ada keterlambatan bayar. Karena sudah dibayar, kadang ada denda, denda sudah dipenuhi kadang-kadang belum bisa aktif dan lain-lain,” tutur Acep.

“Ini yang saya harap BPJS bisa mempermudah seluruh proses agar layanan kesehatan masyarakat tidak terhambat,” tambah politisi PKB ini.

**Baca juga: Pasien Diisolasi RSUD Adjidarmo Warga Lebak yang Bekerja di Jakarta.

Komisi III juga berharap, pembatalan kenaikan iuran BPJS secara otomatis mengaktifkan kembali BPJS PBI warga Lebak yang jumlahnya sekitar 40 ribu.

“Teknis dan mekanisme diserahkan ke pemerintah daerah, apakah itu secara otomatis atau harus ada tahapan yang ditempuh,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email