oleh

Istri Mantan Menkumham Amir Syamsudin Sambangi Lapas Pemuda Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Second Chance Foundation (SCF) Evi Amir Syamsudin, menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Klas IIA Tangerang, Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, Jumat (15/03/2019).

Kunjungan istri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini disambut langsung Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Jumadi serta jajaran pejabat struktural.

Pada kesempatan itu, Evi Amir Syamsudin meninjau langsung kegiatan pembinaan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pidana di lokasi penjara “Si Pitung” tersebut.

Ada beberapa kegiatan pembinaan yang dipantau, dinataranya pembinaan jahit, lukis, hingga pembuatan kerajinan tangan.

“Sebagai yayasan nirlaba, SCF memiliki fokus untuk meningkatkan kualitas hidup para WBP melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan yang berkesinambungan. Karenanya, kunjungan kami ini adalah untuk meninjau langsung berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Pemuda Tangerang,” ungkap Evi, kepada wartawan usai kegiatan.

Berbagai kegiatan pembinaan yang dilakukan di Lapas Pemuda Tangerang, kata dia, memang sengaja dilakukan guna mempersiapkan para WBP setelah bebas menjalani masa pidananya kelak.

“Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan tambahan bekal keterampilan, supaya nantinya diharapkan tidak akan mengulangi kesalahannya di masa lalu,” katanya.

Selain memantau kegiatan pembinaan di Lapas Pemuda Tangerang, Evi juga meninjau kegiatan perkuliahan mahasiswa Kampus Kehidupan.

Kampus Kehidupan sendiri merupakan program perkuliahan sarjana (S1) bagi Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang, hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Universitas Islam Syeikh Yusuf (UNIS) Tangerang.

Kampus Kehidupan ini diikuti sebanyak 33 orang Narapidana perwakilan dari 33 Propinsi di Indonesia.

33 Narapidana tersebut, kini tengah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS Tangerang selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).

Kedepannya, para narapidana terpilih ini tidak hanya menerima pendidikan sarjana saja, tetapi juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat, sehingga lahirlah advokat-advokat yang berasal dari WBP.

Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Tangerang Jumadi mengungkapkan, pendidikan merupakan hak dasar masyarkat yang harus dipenuhi oleh negara. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran SCF di lembaga yang dipimpinnya.**Baca juga: Lagi, Satu Warga Tangsel Meninggal Akibat DBD.

“Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Itu merupakan amanat konstitusi kita, tidak terkecuali bagi para narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam Lapas/Rutan. Karena itu, kami sangat mengapresiasi kehadiran Ibu Evi Amir Syamsudin selaku Ketua SCF untuk meninjau kegiatan perkuliahan di Kampus Kehidupan,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email