oleh

Istri Anggota DPRD Banten Dipolisikan dengan Tuduhan Menganiaya

image_pdfimage_print

Kabar6-SI, istri anggota DPRD Provinsi Banten dilaporkan ke Polres Serang dengan tuduhan penganiayaan oleh korban berinisial DW. DW mengaku sebagai mantan pacar anggota dewan tersebut.

Kuasa hukum korban, Taha Haji Musa, mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan secara resmi berdasarkan surat laporan polisi bernomor TBL/220/VII/RES.1.11/2020/Banten/Resta Serang tertanggal 17 Juli 2020 dan diterima oleh kepala SPK Ipda Suwarto.”Habis kejadian itu DW lapor ke Polres Serang Kota, belum dibuka LP (laporan polisi). Cuma disarankan visum dulu, “ujarnya Senin 20/7/2020.

Tindakan penganiayaan ini, kata Musa, terjadi pada Kamis, 16 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 wib disebuah pusat perbelanjaan Kota Serang. Akibatnya DW mengalami luka cakaran dibeberapa bagian tubuhnya.

Dugaan sementara, menurut Musa, penyebabnya karena DW pernah menjadi pacar atau selingkuhan suami pelaku di tahun 2015 lalu. DW dengan suami SI sempat berpacaran selama tiga bulan di tahun 2015. Namun kini, wanita cantik itu sudah menikah resmi dengan suaminya.

“Dulu masih gadis, itu sempat pacaran sama suaminya pelaku, itu sudah lama tahun 2015, itu berjalan selama tiga bulan, tapi udahan tahun 2015. (Korban) sudah menikah,” katanya.

Menurut Taha, suami pelaku memang pernah berkata ke istri pertamanya bahwa akan menikah dengan DW. Namun seiring berjalannya waktu, niat tersebut tidak terwujud. Suami SI dan DW hanya berpacaran selama tiga bulan saja.

**Baca juga: Dua Hari Hilang, Sang Pacar Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan.

“Suaminya pelaku ini sempat mengucap kalau mau menikah sama DW ini,” terangnya.

Taha memastikan bahwa pelaku merupakan suami dari anggota DPRD Banten, warga Kabupaten Tangerang dan berasal dari salah satu parpol yang lolos di ambang batas parlemen. “Iya betul dia anggota DPRD Banten. Pelaku warga Citra Raya, Kabupaten Tangerang,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email