oleh

IRT Positif Corona, Tenaga Medis Di Karantina

image_pdfimage_print

Kabar6-Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Cilegon, Banten, dinyatakan positif covid-19 dan tenaga medis dirumah sakit dia memeriksakan diri harus melakukan karantina mandiri. Pasien berinisial ND berusia 31 tahun.

“Benar ada pasien ODP yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang bersangkutan adalah warga Kota Cilegon berusia 31 tahun dengan jenis kelamin perempuan,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19, Ahmad Aziz Setia, dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2020).

Menurut keterangan Aziz, IRT itu tinggal bersama suaminya di wilayah Tangerang yang memang bekerja di zona merah. ND juga menderita autoimun. Sadar akan kesehatannya, dia selalu memeriksakan kesehatannya disebuah rumah sakit di Tangerang.

Karena khawatir tertular covid-19, ND memilih pulang ke rumah orangtuanya di Panggung Rawi, Kota Cilegon, Banten. Kemudian ND memeriksakan dirinya ke Bapelkes Krakatau Steel pada 10 April 2020 dengan keluhan demam. Karena belum sembuh, dua kemudian memeriksakan diri ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) di Kota Cilegon pada 23 April 2020, namun rapid test nya non reaktif.

“Kemudian dilakukan pengambilan SWAB di Laboratorium Kimia Farma di Jakarta dan pada tanggal 28 April keluarl hasil PCR dan dinyatakan Positif Covid-19,” terangnya.

Selanjutnya, seluruh tenaga medis dan non media yang pernah bersentuhan dengan ND di Bapelkes maupun RSKM telah disarankan untuk karantina mandiri, guna mencegah penularan covid-19.

Tracking pun akan segera dilakukan, untuk mengetahui dengan siapa saja ND bersentuhan dan berkomunikasi. Sehingga penularan covid-19 dapat dicegah.

“Tracking akan dilakukan untuk mengetahui kemana saja dia pergi, dan kontak dengan siapa saja. Perawat di RSKM juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri yang pernah kontak dengan pasien, juga akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekitar rumah pasien,” jelasnya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 dengan mengurangi aktifitas diluar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Kasus positif covid-19 di Kota Baja menjadi yang pertama kali. Terlebih, saat ini, telah diberlakukan larangan mudik oleh pemerintah pusat dan Pelabuhan Merak sudah tidak lagi melayani penyebrangan umum untuk memutus mata rantai penularan Corona.

**Baca juga: Polres Cilegon Kawal Pemudik Putar Balik.

Masyarakat pun diminta tidak panik dan tetap tenang, selama mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan penularan covid-19. Sehingga memutus mata rantai penularan Corona di Kota Baja.

“Ini harus menjadi langkah awal masyarakat untuk ebih disiplin dalam kewaspadaan penularan Covid-19 dan bisa membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. Saat ini Kota Cilegon sudah berada di zona kuning, untuk itu masyarakat diminta kerjasamanya agar Kota Cilegon tidak berada pada zona merah,” kata Kepala Dinkes Kota Cilegon, Arriadna, melalui pesan singkatnya, Rabu (29/04/2020).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email