oleh

Irna Ikhlas Tiga ASN Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Pandeglang, Irna Narulita menilai sudah sepantasnya tiga ASN tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 menerima hukuman akibat perbuatannya yang tercela.

“Jadi kami ikhlaskan karena tidak ada toleransi tadi,” ujar Irna, Rabu (17/7/2019).

Irna menyebut, sebetulnya mereka sudah diberi waktu untuk mengembalikan kerugian negara dengan rentang waktu 6 bulan. Namun pada akhirnya, mereka gagal memenuhi hal tersebut. Sehingga pemerintah tidak punya pilihan dan merelakan mereka untuk ditindak secara hukum.

Oleh karena itu maka pemerintah pun menilai tidak perlu memberi bantuan hukum. Mengingat, kesalahan yang mereka lakukan kadung melampaui batas toleransi sehingga dianggap telah memalukan wajah Pemerintah Daerah.

“Anak saya memalukan. Kalau salah, mau dibantu apa? Kalau dia terzolimi atau teraniaya, kita bentengi. Tetapi karena mereka melakukan hal yang tercela, jadi biar ada efek jera,” tegas Irna.

Namun disisi lain, Irna berharap kasus ini bisa menjadi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi para abdi negara maupun Kepala Desa, supaya tidak main-main dengan pengelolaan anggaran. Kini pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jadi saya hormati proses hukum yang dijalani Kejari. Selanjutnya pengadilan seperti apa untuk prosesnya, silakan dilakukan,” tandas wanita kelahiran Juli 1970 itu.

**Baca juga: Korupsi Dana Desa, Tiga ASN di Pandeglang Jadi Tersangka.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan tiga mantan Pj Kepala Desa sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016.

Ketiganya mantan Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalawangi, Atok Suanto, Pj Kades Sidamukti, Kecamatan Sindangresmi, Dadih, dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, Iyan Syafrudin.

Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar, yang terdiri atas Rp471 juta di Desa Sindangresmi, Rp416 juta di Desa Ciandur, dan Rp311 juta di Desa Pari. Kini ketiga mantan Pj Kades itu ditahan sementara di Rutan Klas IIB Pandeglang.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email