oleh

IPW: Polisi Salah Tangkap Harus Dihukum Berat

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi yang menjadi pelaku salah tangkap terhadap Ujang A Sudirman (53), tukang ojek yang tinggal di Kampung Kadu Sabrang, Cikupa, Kabupaten Tangerang, harus menjadi yang terakhir, harus dihukum berat.

Dan, kasus salah tangkap terhadap Ujang harus menjadi yang terakhir dilakukan polisi. Jangan ada lagi Ujang-ujang lain yang menjadi korban salah tangkap, yang berujung pada tindak kekerasan, penganiayaan dan penahanan sepihak. 

Demikian diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, melalui pesan singkatnya (SMS) kepada kabar6.com, Sabtu (17/11/2012).

“Polisi yang menjadi pelaku salah tangkap harus dihukum berat tanpa kecuali, sebab tindak penganiayaan sangat diharamkan dalam proses penyidikan,” kata Neta S Pane lagi.

Diketahui, sebelumnya Ujang A Sudirman (53) ditangkap polisi dan dituduh sebagai pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp. 80 juta dan surat-surat berharga di rumah Mintarja, warga Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ujang sempat dianiaya dan disetrum oleh polisi sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan selama 14 hari. Setelah dibebaskan, Ujangpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.(abie/tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email