oleh

IPW Kecam Tindakan Polisi Salah Tangkap Ujang

image_pdfimage_print

Kabar6-Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan oknum anggota Polres Kota Tangerang terhadap Ujang A Sudirman (53), tukang ojek yang tinggal di Kampung Kadu Sabrang, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Terlebih, aksi salah tangkap tersebut dibarengi dengan tindakan penyiksaan dan penahanan terhadap korban. “Sungguh ironis, kejadian seperti ini selalu terjadi berupang-ulang,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Sabtu (17/11/2012).

Menurut Neta, kejadian ini merupakan bukti kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari atasan. Hingga, jajaran bawah polri tidak pernah profesional dalam menjalankan tugas. Melainkan hantam kromo dan semaunya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Rikhwanto menyatakan akan segera mengecek penanganan kasus salah tangkap yang dilakukan oknum anggota Polres Kota Tangerang terhadap A Sudirman (53), tukang ojek warga Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Nanti akan saya cek dulu penanganan kasusnya,” ujar Kombes Rikhwanto menjawab pertanyaan kabar6.com melalui tepepon seluler, Sabtu (17/11/2012).

Diketahui, sebelumnya Ujang A Sudirman (53) ditangkap polisi dan dituduh sebagai pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp. 80 juta dan surat-surat berharga di rumah Mintarja, warga Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ujang sempat dianiaya dan disetrum oleh polisi sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan selama 14 hari. Setelah dibebaskan, Ujangpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.(abie/tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email