oleh

IPS: Ini 6 Caleg Mantan Koruptor di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Peneliti Indonesia Parliament School (IPS) Aru Wijayanto menyebut ada enam Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi di Banten yang maju pada Pemilu 2019.

Aru mengungkapkan ada enam nama di wilayah ini, diantaranya adalah Desy Yusnandi caleg DPRD Provinsi Banten dapil Banten 6 nomor urut 4 dari Partai Golkar. Agus Mulyadi Randil, caleg DPRD Provinsi Banten dapil Banten 9 nomor urut 5 dari Partai Golkar. Heri Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dapil Pandeglang 1 nomor urut 9 dari Partai Golkar. Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dapil Pandeglang 5 nomor urut 8 dari Partai Golkar. Bahri Syamsu Arief, caleg DPRD Kota Cilegon dapil Kota Cilegon 2 nomor urut 1 dari PAN. Jhony Husban, caleg DPRD Kota Cilegon dapil Cilegon 1 nomor urut 4 dari Partai Demokrat.

Keikutsertaan mereka dalam Pemilu, menurut Aru merupakan bentuk hilangnya kesadaran individu dan parpol terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Bila mereka dan parpolnya memiliki kesadaran serta rasa malu sebagai narapidana kasus korupsi, maka bisa dipastikan seluruh nama ini tidak akan muncul di DCT. Karena terjadi kegagalan pada tahapan itu, maka tinggal masyarakat yang menjadi garda terakhir untuk mencegah mereka masuk ke lembaga legislatif,” katanya saat berbincang santai dengan wartawan di bilangan Bintaro, Tangsel, Rabu (10/4/2019).

Masih dikatakan Aru, bila dilihat dari kasus-kasus yang menjerat mereka, juga bukan kasus kecil. Sebut saja Desy Yusandi, politisi Partai Golkar ini terlibat pada kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangsel tahun 2011-2012 yang juga menjerat nama tokoh di Banten serta pejabat daerah Kota Tangerang Selatan. Lalu, Agus Mulyadi Randil, sebelum menjadi caleg Golkar, ia adalah Kepala Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten. Ia pernah terjerat kasus korupsi pengadaan lahan sistem pertanian terpadu 2009-2010 yang merugikan keuangan negara sampai Rp54 miliar.

Kemudian Johny Husban, yang terlibat pada kasus korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp49,1 miliar. Lalu, Bahri Syamsu Arief adalah mantan anggota DPRD Cilegon yang terjerat kasus korupsi honorarium ganda anggota DPRD Cilegon tahun anggaran 2005-2006 dan merugikan negara Rp2,2 miliar. Sementara Heri Baelanu, terjerat korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,4 miliar. Lalu, Dede Widarso adalah mantan kepala Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Pandeglang yang terjerat kasus korupsi raskin pada 2013.

“Artinya, orang-orang ini sudah cacat integritas hingga sangat tidak pantas untuk duduk di lembaga legislatif. Namun, bila parpol mereka tidak mampu memberikan sanksi sosial, maka sudah saatnya masyarakat yang memberikan sanksi itu lewat sikap tidak akan memilihnya pada Pemilu nanti. Masih banyak Caleg yang memiliki integritas tinggi dibandingkan enam nama tersebut,” jelas aktivis Sekolah Demokrasi itu.**Baca Juga: IPS Ajak Masyarakat Jangan Pilih Caleg Koruptor di Banten.

Menurut Aru, sanksi sosial itu sangat penting ketika konsekuensi hukum positif telah gagal membuat mereka memiliki rasa malu. Hal ini pula yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan tuntutan berupa pencabutan hak politik kepada para tersangka korupsi agar mereka tidak lagi bisa duduk di jabatan publik.(adt)

Print Friendly, PDF & Email