oleh

Intip Hasil Kerja Legislator Tangsel Jelang Tutup Tahun 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjelang tutup tahun anggaran, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2019, tercatat ada 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dibahas.

Dimana beberapa diantaranya akan dilanjutkan pembahasannya di tahun 2020.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Badan Pembentukan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan.

Wawan mengatakan, empat dari enam Raperda yang dilanjutkan di tahun 2020, sudah masuk tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten).

“Cuma ada dua yang dilanjutkan ke 2020, tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan perlindungan produk lokal,” katanya kepada wartawan melalui telpon, Minggu (29/12/2019).

Wawan menuturkan, empat Raperda yang sudah masuk tahap evaluasi Pemprov Banten ialah tentang penambahan penyertaan modal PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS), penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, pengelolaan rumah susun sederhana sewa, dan tentang pengelolaan penyelanggaraan pendidikan.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Rizky Jonis menjelaskan, adapun sebab tidak selesainya dua Raperda tersebut ditahun ini, salah satunya disebabkan oleh hal-hal yang bersifat teknis.

“Jadi Perda narkoba itu sudah masuk dalam tahap finalisasi, karena kemarin kita masih membutuhkan pengayaan narasi terkait dengan materi Raperdanya, pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) kantor wilayah Provinsi Banten, mereka belum bisa hadir karena mereka memiliki kesibukan,” jelasnya.

“Kalau kita finalisasi sendiri tanpa Kemenkumham, nanti bolak balik kalau mereka nggak hadir, jadi kita tunggu kesiapan mereka di 2020. Jadi, kendalanya di teknis aja, kalau materinya nggak ada kendala,” ungkapnya, lewat sambungan Aplikasi WhatsApp.

**Baca juga: Cerita Pengrajin Terompet di Jurangmangu, Hampir Mati Obor.

Disisi lain, berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Tangsel nomor : 170/22/DPRD/2018 tentang Propemperda Kota Tangsel ada 17 Raperda yang dibahas di tahun 2019. Namun, sebelas Raperda dari 17 Raperda tersebut, kembali dibahas pada Propemperda tahun 2020, seperti tertera dalam surat keputusan DPRD Kota Tangsel nomor : 170/31/DPRD/2019 tentang Propemperda Kota Tangsel, yang mana pada surat keputusan ini, terdapat 27 Raperda yang akan dibahas tahun 2020.(eka)

Print Friendly, PDF & Email