oleh

Instruksi Mendagri, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Ditunda Kembali

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya memutuskan Pilkades serentak ditunda kembali berdasarkan Instruksi Mendagri dan hasil Rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang.

Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan dari Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM  level 4,3,2 dan, 1.

Dan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4 3 2 dan 1,” ungkap Bupati Zaki ketika memberikan keterangan Di Pendopo Bupati Tangerang, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut menurut Bupati Zaki, apalagi terkait dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini maka keputusan penundaan tersebut diambil.

“Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati,” Ucap Bupati Zaki.

**Baca juga: Sekda Tinjau Vaksinasi di Jamaat Gereja Methodist Indonesia Sola Gracia

Dalam Rakor Forkopimda tersebut hadir selain Bupati Tangerang, Wakil Bupati H. Madromli, Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail, Kajari Tigaraksa Bahrudin, Dandim 05/10 Tigaraksa Letkol. Inf. Bangun Siregar, Kapolresta Tangerang Kombespol. Wahyu Sri Bintoro, Perwakilan Polres Metro Kota Tangerang, Perwakilan Polres Metro Tangsel, dan Sekrataris Daerah Kab. Tangerang serta perwakilan kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kab Tangerang.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email