oleh

Inspektorat Tangsel Ajari KONI dan 42 Cabor Bikin LPJ

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat mengajari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel dan 42 Cabang Olahraga (Cabor) untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam menyusun LPJ kegiatan di KONI Tangsel dan setiap Cabor yang anggarannya berasal dari dana hibah.

Menurut Dani Bina Satria, Irban Wilayah III Inspektorat Tangsel, pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah.

“Surat pernyataan tanggung jawab bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan bukti pengeluaran harus lengkap dan sah,” terang Dani Bina Satria saat memberika materi kepada KONI Tangsel dan 42 Cabor di kawasan Pamulang, Jumat (5/6/2015).

Dani mengungkapkan, biasanya para penerima hibah yang kerap terkena masalah karena tidak bisa menyusun dengan baik pengalokasian dana tersebut sehingga menjadi temuan saat diverifikasi. **Baca juga: Airin Siapkan Raperda Gedung Peduli Disabilitas.

“Seharusnya penerima hibah, baik berupa uang maupun barang harus proaktif menanyakan ke kami atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bagaimana menyusun LPJ yang baik,” tegas Dani.(ard)

Print Friendly, PDF & Email