oleh

Inspektorat Belum Periksa Para Pihak Terkait Proyek Saluran Air Jalan Raya Pemda

image_pdfimage_print

Kabar6-Inspektorat Kabupaten Tangerang ternyata hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan saluran air di Jalan Raya Bojong- Pemda.

Sehingga, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) ini belum bisa mengambil kesimpulan apapun tentang proyek yang dibiayai PT Ciputra Residence, pengembang kawasan Bizlink CitraRaya ini.

“Kami belum bisa simpulkan, karena tim belum periksa proyek itu. Tim masih sibuk dengan kegiatan lain,” ungkap Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Muliardi, kepada Kabar6.com, Kamis (24/9/2020).

Menurut Uyung, pihaknya mengaku baru melakukan konfirmasi kepada Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto, ihwal proses pembangunan proyek yang memanfaatkan jalan milik pemerintah sepanjang 12 meter dengan ketinggian gorong- gorong 2 meter tersebut.

**Baca juga:Proyek Saluran Air di Jalan Raya Bojong-Pemda Dicibir Publik.

Berdasarkan pengakuannya, kata dia, bahwa proyek yang tuding merugikan warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa ini dikerjakan sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara DBMSDA dengan PT Ciputra Residence.

“Infonya ada MoU antara kedua pihak itu. Dan, proyek itu dibiayai sepenuhnya oleh PT Ciputra Residence. DBMSDA hanya menyediakan alat berat,” ujarnya.(CR/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email