oleh

Pemkab Tangerang Gelontorkan Insentif PBB P2 dan BPHTB Sebesar Rp65 Miliar Lebih untuk Relaksasi Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang memberikan insentif pajak kepada masyarakat melalui program relaksasi Pajak PBB P2 dan BPHTB. Hal tersebut disampaikan Oleh Slamet Budhi selaku Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang.

“Saya sampaikan bahwa melalui kebijakan relaksasi bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, ada namanya Program April Hoki, Mei Asik dan Semangat Juni. Pada bulan Juni yang lalu ada pembebasan kewajiban PBB P2 untuk Golongan 1 atau SPPT yang ketetapannya di bawah Rp.100.000 yang datanya sudah kita tarik pada awal April 2022 atau akhir Maret 2022. Juga ada pembebasan denda PBB untuk seluruh masa pajak,” papar Budhi Rabu, (6/7/2022).

Slamet Budhi juga mengungkapkan bahwa insenif pajak tersebut sangat membantu masyarakat dan banyak yang telah memanfaatkan program ini.

“Pengelolaan PBB dan BPHTB sampai dengan Juni 2022 atau semester 1, target PBB itu 490 miliar, realisasinya 171 miliar atau di angka 35%, sedangkan untuk BPHTB dari target 740 miliar, saat ini sudah terealisasi 638 miliar atau sudah mencapai 86% dari target APBD 2022, itu belum APBD perubahan karena nanti ada penyesuaian,”ungkap Budhi.

Selama 3 bulan yang lalu, kata Budhi bagi mereka yang mempunyai tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, bebas PBB nya karena alternatif channel pembayaran PBB juga sudah dilakukan. Bisa bayar lewat loket BJB, mobile banking BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Alfamart, Indomaret, bisa juga lewat Tokopedia, Bukalapak dan juga bisa melalui dompet digital OVO, Gopay, link aja. Dan di tahun ini, di semangat kebangkitan ekonomi, PBB Kabupaten Tangerang bisa bayar melalui e-commerce seperti Traveloka.

“Ada juga insentif untuk BPHTB, Pemda memberikan diskon secara bertahap dimana pada bulan April diskon BPHTB-nya 5%, pada bulan Mei 10% dan pada bulan Juni 15% dan terakumulasikan nilai insentifnya kurang lebih di angka 65 miliar dari relaksasi yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Menurut Slamet Budhi, uang ± 65 miliar tersebut yang harusnya masuk ke kas daerah untuk membiayai program pembiayaan APBD Pemkab. Tangerang, namun dengan adanya relaksasi, uang ± 65 miliyar tersebut tidak masuk ke Pemda tetapi masih beredar di masyarakat untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat secara langsung.

“Ini suatu hal yang luar biasa meski kita berada di tengah pandemi tetapi relaksasi yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Tangerang sesuai dengan arahan dari Yang Terhormat Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kab. Tangerang, kurang lebih sekitar 65 miliar pada periode semester 1, dan itu sangat berdampak positif kepada masyarakat,” katanya.

Lebih jauh Slamet Budhi mengatakan jika, berbicara relaksasi atau insentif itu banyak hal yang harus dikaji dan pertimbangkan. Apakah kedepannya akan ada lagi atau tidak promo-promo relaksasi tersebut.

“Kita lihat lagi ke depan kenapa kita berikan di Mei, April, Juni. Itu kita berikan untuk mentrigger masyarakat agar tetap sadar dan patuh dalam kewajiban PBB dan BPHTB-nya. Karena di bulan April, Mei itu bulan puasa dan lebaran, lalu di bulan Juni sudah masa-masa persiapan tahun ajaran baru jadi kita tetap men-trigger masyarakat. Ini juga momentum kita untuk kebangkitan ekonomi di tengah pandemi covid 19,” tutur Slamet Budhi.

Hal senada juga diungkapkan Dwi Chandra Budiman selaku Kabid PBB P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, pihaknya optimis untuk menjalankan amanah dan perintah dari pimpinan pada tahun ini. Sangat mungkin nanti akan ada sebuah hal baru, kebijakan yang luar biasa dari Pemkab Tangerang menyangkut PBB dan BPHTB, mengingat beberapa waktu lalu, Pemkab telah mengangkat 3.441 PPPK dan sesuai amanat undang-undang beban gaji dan penghasilannya dibebankan kepada APBD, dalam hal ini PAD terutama pajak daerah.

“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran salah satunya gaji PPPK Guru, tenaga kesehatan dan yang lainnya tersebut, sudah barang tentu kami harus konsisten, komitmen dan terus berinovasi serta bekerja keras agar realisasi pajak dalam hal ini PBB P2 dan BPHTB tetap memenuhi targetnya karena banyak hal yang harus dibiayai dari hasil penerimaan pajak daerah itu sendiri,” kata Dwi Chandra.

Menurut Dwi Chandra, sangat terlihat sekali masyarakat menikmati relaksasi tersebut. Artinya relaksasi tersebut tepat sasaran karena faktanya memang ada yang menikmati relaksasi yang nilainya mencapai ± 65 miliar, untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

**Baca juga: Wujudkan Daerah Bebas KKN, Pemkot Tangsel dan Kejari Tandatangani Pakta Integritas

Sementara itu Zaenudin salah seorang warga asal Tigaraksa yang juga menikmati program relaksasi tersebut mengungkapkan rasa senangnya bisa mendapatkan potongan pajak PBB P2 nya.

“Alhamdulillah saya merasa senang karena terbebas dari pembayaran PBB karena nilainya di bawah 100 ribu. Ini adalah program yang sangat baik yang diberikan oleh Bupati Tangerang untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi,” ucapnya sumringah.(Adv)

Print Friendly, PDF & Email