oleh

Inisiator Interpelasi Bank Banten Tunda Pengambilan Hak

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Fraksi PDI-P DPRD Banten Muhlis yang merupakan inisiator hak interpelasi DPRD Banten tentang pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB menyatakan akan menunda sementara pengambilan hak interpelasi tersebut.

Penundaan ini, kata Muhlis, dilakukan menyusul keluarnya surat dari Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyatakan akan  mengalokasikan anggaran Pemprov kepada Bank Banten, sebesar Rp 1,9 triliun sebagai upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten.

“Keputusan (penundaan) berdasarkan hasil rapat koordinasi internal antara DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten yang merekomendasikan beberapa hal,” ujarnya, Selasa 23/6/2020.

Menurut Muhlis, penangguhan tersebut diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemprov Banten yang telah menunjukkan itikad baik  untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyéhatan Bank Banten.

“Tanpa sedikitpun mengabaikan prinsip dan esénsi fungsi, tugas dan wewenang  pengawasan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten yang melekat dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Angka Kehamilan di Kota Serang Terus Bertambah.

Dalam pengertian lain, sambung Muhlis, alasan penangguhan penggunaan hak interpelasi lantaran banyak alternatif metode dan mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan  yang baik, efisien dan efektif, diantaranya  melalui pemberian kesempatan sekaligus bersama-sama kita dapat menguji dan mengawasi komitmen serta konsistensi  Pemprov Banten dalam upaya  menyehatkan Bank Banten tersebut.

“Kemudian nanti secara teknis, diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Pemprov untuk bekerjasama  menjelaskan dan berkoordinasi langsung ditingkat alat kelengkapan yang ada,” katanya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email