oleh

Inisiatif Kades Bakung Picu 48 Warga Miskin Tak Peroleh Bansos

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembagian bantuan sosial (Bansos) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan aturan. Tercatat sebanyak 48 warga mengadu belom terima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Hasil hearing tadi, terungkap bahwa ada pelaksanaan yang tidak sesuai aturan terkait penyaluran Bansos yang dilakukan Kades Bakung,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani, kepada Kabar6.com, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat terungkap bahwa pembagian bansos dilakukan dengan cara bergilir kepada ratusan warga miskin di desa Bakung.

Kebijakan itu diambil Kades Bakung atas dasar inisiatif dirinya melalui musyawarah di tingkat desa. Akibatnya warga yang tercatat dalam database Kementerian Sosial tidak memperoleh haknya.

“Menurut kami niat baik Kades ini telah menabrak aturan yang ada, dimana bantuan itu harus diberikan kepada warga yang berhak dan tercatat namanya dalam database,” kata Chikal, sapaan politisi PDIP ini.

**Baca juga: Camat Kronjo Akui 45 Warga Terdaftar Belum Terima Bansos.

Tak hanya itu, lanjut Deden, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa pembukaan rekening koran tidak melibatkan prinsipal selaku penerima bantuan.

Warga hanya menerima kartu BPNT dan PKH melalui desa yang dibagikan oleh Ketua RT. “Kami curiga kondisi seperti ini tak hanya terjadi di desa Bakung,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email