oleh

Ini Usulan Revisi UU Pilkada Ala KPU Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada tahun depan, disambut positif.

Revisi dipilih lantaran implementasi yang terjadi di lapangan masih ada celah kekurangan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya menginginkan poin-poin yang direvisi berkaitan dengan sistem kampanye.

Karena sekarang semua tahapan difasilitasi oleh lembaga penyelenggara, dan aturan ini baginya tidak tepat.

“Sistem kampanye itu jangan dibebankan kepada KPU. Seperti pemasangan alat peraga kampanye dan pengadaan atribut kampanye,” katanya menjawab pertanyaan kabar6.com di Kampung Jaletreng, Serpong, kemarin.

Agus menginginkan, pemasangan dan pengadaan alat peraga kampanye sebaiknya dibebankan kepada masing-masing peserta pasangan calon.

Tapi penentuan zona titik pemasangan atribut serta alat peraga kampanye tetap harus diatur oleh KPU setempat.

Biar pemasangannya bisa teratur sehingga tidak menganggu kenyamanan dan estetika tata kota daerah. Melalui regulasi itu niscaya pasangan calon beserta massa pendukung serta simpatisan dan masyarakat juga punya kepedulian.

“Sebab sekarang ini semuanya menggantungkan kepada KPU,” terang Agus

Agus melihat regulasi yang berlaku di atas sekarang menjadi salah satu faktor penentu tingkat partisipasi pemilih tak sesuai harapan.

KPU Tangsel sudah mematok target sebanyak 70 persen, faktanya tingkat partisipasi pemilih hanya tembus di angka 57,99 persen.

Angka di atas berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari entry formulir C1, dari jumlah pemilih sebanyak 917.539 orang, warga yang pengguna hak pilih cuma ada 532.111 orang.

Berkaitan dengan di Kota Tangsel yang persentase warga mau nyoblos ke Tempat Pemungutan Suara dianggap masih bagus ketimbang kabupaten/kota lainnya di Banten.

 

Agus mencontohkan di Pilkada Kabupaten Serang jumlah partisipasi pemilih hanya 54 persen.

“Artinya masih ada di bawah suara pemenang. Lihatnya totaliti, kecuali angkanya lebih besar yang enggak milih ketimbang pasangan calon pemenang,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email