oleh

Ini Usaha yang Diimbau Tutup Saat Ramadan di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyatakan akan menutup sementara sejumlah tempat usaha di wilayahnya saat Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri 1436 H.

 

 

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, H. Yusuf Herawan, di hadapan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dalam rapat persiapan Ramadan, Rabu (10/6/2015).

 

Yusuf menyebut, ada sejumlah usaha yang dilarang dan diimbau tutup sementara selama bulan Ramadan.

 

Sejumlah jenis usaha dimaksud di antaranya adalah kelab malam, diskotik, pub, bar, karaoke, billiard, panti pijat, dan SPA. ** Baca juga: Ramadan, Bupati Zaki Perintahkan Tutup Tempat Hiburan

 

“Jenis usaha itu kami imbau tutup sementara selama Ramadan. Karena dikhawatirkan mengganggu kekhusyukkan umat muslim yang tengah menjalankan ibadah,” ujarnya.

 

Sedangkan terkait jam operasional rumah makan, Yusuf menyebut bila pihaknya telah menetapkan buka mulai pukul 16.00 WIB dan tutup saat Imsak. Bila ada pengusaha yang membandel dengan mengabaikan aturan, maka pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email