oleh

Ini Tiga Poin Pakta Integritas Pejabat di Tangsel

image_pdfimage_print
PNS Pemkot Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel) punya tujuan strategis dalam penerapan pakta integritas yang diteken semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Komitmen itu dibuat demi percepatan kuantitas serta kualitas dari alokasi anggaran yang telah tertuang dalam Dokumen Penggunaan Anggaran 2016.

“Intinya untuk mempercepat serapan anggaran dan komitmen kinerja aparatur sipil negara‎,” kata Walikota Airin Rachmi Diany, kepada wartawan di Aula Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Kamis (28/1/2016).

Dijelaskan, melalui pakta integritas ini dalam menjalani program kegiatan pembangunan seluruh aparatur Pamong Praja di Kota Tangsel mesti berkomitmen bisa mencegah tindak pidana korupsi.

Menurut Airin, ada tiga poin penting yang ditekankan dalam kesepakatan pakta integritas.‎ Pertama, setiap SKPD di Kota Tangsel bisa tepat waktu menyelesaikan program kegiatan sampai akhir 2016.

Kedua, semua perangkat daerah ‎bersedia menyelesaikan serta menyesuaikan target pelaksanaan program kegiatan. Terakhir, menyanggupi antara penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran sesuai dengan jadwal eksekusi atau pelaksanaan program kerja.

“Nantinya Pak Wakil Walikota (Benyamin Davnie) bersama inspektorat setiap bulannya rutin mengontrol langsung dari progres kegiatan yang dilaporkan masing-masing SKPD‎,” terang Airin.

Ditambahkannya, penandatanganan pakta integritas ini menjadi acuan bagi seluruh anak buahnya untuk menghindari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Airin ingin semua aparatur Pamong Praja mengubah cara berpandang yang dianggapnya sudah usang.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengatakan kegiatan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi itu sangat penting.

Petunjuk ini dapat dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan ke masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Reformasi birokrasi sudah mulai dijalankan. Paradigma dulu kita dilayani masyarakat kita sekarang tidak boleh lagi,” ujar Airin. **Baca juga: Waspadai Gafatar, Kemenag Kabupaten Tangerang Bikin Regulasi Baru.

Komitmen itu pernah disampaikannya saat acara Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Puspiptek, Kecamatan Setu, pada Senin (28/9/2015) lalu, ketika mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi. **Baca juga: Dilimpahi Empat Polsek, Begini Kata Kapolres Tangsel.

Menurutnya, Pemkot Tangsel akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengendalian gratifikasi. Kemudian juga dibentuk tim satuan unit pengendali gratifikasi, sesuai rekomendasi lembaga anti rasuah. **Baca juga: Pimpinan SKPD di Tangsel Teken Pakta Integritas.

Airin jelaskan, melalui program pengendalian gratifikasi ini diharapkan dapat terciptanya iklim manajemen pemerintahan yang lebih baik sebagai daerah otonom baru. “Pemkot Tangsel harus bisa belajar dari pengalaman riil yang sudah terjadi,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email