oleh

Ini Tarif Resmi Uang Retribusi TPU di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Jumlah target yang dipatok dari uang retribusi pelayanan jasa pemakaman di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata masih sangat rendah. Minimnya pungutan retribusi diduga karena mayoritas status kepemilikan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersedia merupakan tanah wakaf.

“Target per tahun Rp200 juta,” ungkap Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada saat dihubungi kabar6.com, Rabu (12/9/2018) malam.

Menurutnya, target di atas berasal dari tujuh lokasi TPU yang ada dan telah resmi dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Adapun titik lokasinya juga tersebar pada tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel.

“Retribusi pemakaman per jiwa ditentukan oleh blok,” ujar Mukkodas yang juga merangkap tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperkimta Tangsel.

Ia memaparkan rincian tarif retribusi yang disesuaikan dengan penempatan titik zonasi blok pemakaman. Di blok A dipatok retribusi sebesar Rp250 ribu; blok B dikenakan tarif senilai Rp200 ribu.

Kemudian uang retribusi pemakaman di blok C dikenai tarif Rp150 ribu, dan blok D Rp100 ribu.**Baca Juga: Wow, Emas Senilai Rp4,4 Triliun Ditemukan Petugas Kebersihan Bandara di Tempat Sampah.

“Dan ini untuk tiga tahun dan dapat diperpanjang tiap tiga tahun,” papar Mukkodas.(yud)

Print Friendly, PDF & Email