oleh

Ini Tarif Kebersihan Terbaru di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi telah memberlakukan tarif resmi terbaru untuk pengangkutan sampah.

Ketentuan kenaikan tarif sampah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

“Kenaikan tarif angkutan sampah ini diberlakukan terutama di titik-titik lokasi bisnis pusat niaga,” ungkap Kepala Seksi Pengangkutan dan Pengumpulan Sampah, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel, Wismansyah Musa kepada kabar6.com, Minggu (31/5/2015).

Jika sebelumnya tarif kebersihan per sekali angkut (rit) untuk muatan sampah mobil pick up berkapasitas 3 kubik sebesar Rp75 ribu, kini naik menjadi Rp150 ribu.

Sedangkan untuk angkutan bak penampungan sampah (amrol) ukuran besar 6 kubik, dari Rp150 ribu dinaikan menjadi Rp300 ribu.

Sementara di tingkat pemukiman warga per rumah dipatok tarif Rp20 ribu per bulan. “Retribusi sampah dinaikan untuk mengimbangi biaya operasional yang semakin tinggi,” terang Wisman.

Menurutnya, biaya operasional dikeluarkan untuk membayar tenaga kebersihan (pesapon) di jalan-jalan yang tersebar di tuju wilayah kecamatan. **Baca juga: Tarif Retribusi Angkutan Sampah di Tangsel Naik.

Kemudian juga penambahan dan perawatan armada truk angkutan sampah berikut unit amrol yang disebar di titik-titik lokasi penyumbang sampah terbanyak.

“Kalau untuk tarif angkutan di perumahan fleksibel. Per rumah retribusinya palingan Rp 10 ribu, kan tidak mungkin pemerintah tarik semuanya. Sebab pengurus wilayah seperti RT dan RW juga perlu kas operasional untuk pelayanan ke masyarakat,” tambah Wisman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email