oleh

Ini Target Operasi Patuh Maung 2022 Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, kepolisian akan menggelar operasi Patuh Maung 2021 sejak 13-26 Juni 2022 atau selama 14 hari. Masyarakat diminta melengkapi surat kendaraan dan tertib berlalu lintas.

“Saya mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan jangan takut sama polisi lalu lintas kalau memang sudah membawa surat-surat yang lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas pasti petugas tidak akan memberi tindakan,” kata Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari, Senin (13/06/2022).

Apel pelaksanaan Operasi Patuh Maung sudah digelar Senin pagi, 13 Juni 2022 di lapangan Mapolda Banten bersama Korem 064/Maulana Yusuf, Kadishub Banten, Bappenda Banten, Satpol PP Banten, Jasa Raharja dan Astra Infra Toll Road selaku pengelola tol Tangerang-Merak.

“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan fatalitas korban kecelakaan dan mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Berikut target dalam Operasi Patuh Maung 2022:

a) pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
b) pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan;
c) pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
d) pengemudi melawan arus;
e) pengemudi menggunakan handphone;
f) pengemudi di bawah umur;
g) pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
h) pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
i) pengemudi yang melanggar rambu-rambu;
j) surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK);
k) para pemilik angkutan umum;
l) pengemudi angkutan umum;
m) kendaraan angkutan umum dan barang serta n) kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan;
o) kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut;
p) kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll);
q) kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya;
r) kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising);
s) kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar;
t) kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang;
u) kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya;
v) rambu-rambu lalu lintas yang rusak/tidak terbaca.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email